Untuk mengamankan penemuan-penemuan Anda, atau inovasi Anda di bidang usaha yang Anda geluti, ada baiknya Anda segera melindungi kekhasan dagangan Anda dengan memiliki trademark atau copyright. Jika Anda sudah mendaftarkannya dan memiliki hak cipta atas barang dagangan Anda, maka kekhawatiran Anda akan pembajakan atas hak cipta Anda tentu akan berkurang. Jikapun nantinya masih terjadi pembajakan tersebut, maka Anda akan memiliki kekuatan hukum agar tidak menjadi terlalu merugi.
Anda bisa mendaftarkan hak paten atas barang dagangan Anda di tempat-tempat berikut ini:
1. www.nuansatrademark.com • Phone: (022) 73962181 - (022) 5231976
2. Tiara Paten (Cabang Jakarta) untuk hak paten Nasional & Internasional. Phone: (022) 7313010
3. www.trademarkindonesia.com • Phone: (022) 72559547 - (022) 72559548
Semoga sukses!
0 Komentar